Fairness (adil)

Prinsip fairness berkaitan dengan perlakuan yang sama terhadap stakeholders. Penerapan prinsip ini dapat dilakukan antara lain dengan cara:

  • Menerbitkan corporate rules untuk melindungi pemegang saham minoritas.
  • Menerbitkan corporate conduct dan compliance policies untuk mencegah terjadinya kecurangan,  berbuat untuk kepentingan pribadi dan conflict of interest.
  •  Menyusun tugas dan kewajiban direksi, dewan komisaris, manajemen dan komite-komite termasuk  di dalamnya sistem audit.
  • Melakukan  pengungkapan  atas  semua  informasi  material  atau  pengungkapan  penuh (full disclosure) atas seluruh informasi yang mempengaruhi keberlanjutan perusahaan, misalnya hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan dan risiko usaha perusahaan.
  • Memperkenalkan kesempatan kerja yang sama pada semua calon pegawai maupun pegawai tetap  yang telah bekerja untuk perusahaan.

Transparency (Transparansi)

Prinsip transparency dapat dicapai dengan meningkatkan kualitas pengungkapan atas informasi kinerja perusahaan  yang  akurat  dan  tepat  waktu.  Transparansi  menunjukkan  kemampuan  dari  para stakeholder  terkait  untuk  melihat  dan  memahami  proses  dan  landasan  yang  digunakan  dalam pengambilan keputusan atau dalam pengelolaan perusahaan.

Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menerapkan prinsip tersebut antara lain sebagai berikut:

  • Mengembangkan sistem akuntansi berdasarkan pada Accounting Standard (standar akuntansi) dan Best Practices untuk memastikan kualitas laporan keuangan dan pengungkapannya.
  • Mengembangkan  IT  dan  MIS  untuk  memastikan  pengukur  kinerja  yang  sesuai  dan  proses pengambilan keputusan yang efektif oleh direksi dan manajemen.
  • Mengembangkan Enterprise Wide Risk Management untuk memastikan bahwa seluruh resiko yang  signifikan telah diidentifikasi, terukur, dan dapat dikelola pada tingkat yang telah ditentukan.
  • Mengumumkan kepada publik untuk lowongan pekerjaan.

Accountability (Akuntabilitas)

Prinsip  akuntabilitas  berkaitan  dengan  pertanggungjawaban  Dewan  Komisaris  atau  Direksi  atas keputusan dan hasil yang dicapai sesuai dengan wewenang yang dilimpahkan dalam pelaksanaan tanggungjawab mengelola perusahaan.

  • Penerapan prinsip akuntabilitas dapat direalisasikan antara lain melalui cara-cara berikut: Penyiapan laporan keuangan dilakukan secara tepat waktu dan benar.
  • Menyusun Komite Audit dan Komite Risiko untuk meningkatkan fungsi pengawasan oleh Dewan Direksi.
  • Menyusun  dan  meredifinisi  tugas  dan  fungsi  internal  audit  sebagai  rekan  bisnis strategis mendasarkan pada best practices sehingga internal audit tidak hanya melakukan compliance audit  namun juga menggunakan pendekatan risk-based audit.
  • Memelihara   pengelolaan   kontrak-kontrak   secara   bertanggungjawab   dan menyelesaikan  permasalahan yang timbul.
  • Menegakkan hukum dengan cara menyusun sistem penghargaan dan penghukuman (reward and  punishment system).
  • Menggunakan Auditor Eksternal yang berkualitas dan profesional.

Responsibility (Tanggung Jawab)

Prinsip responsibility merupakan konsekuensi dari wewenang yang dimiliki oleh seseorang. Penerapan prinsip akuntabilitas dapat direalisasikan antara lain melalui hal berikut:

  • Penyadaran  atas  adanya  responsibility  kepada  masyarakat  atau  pihak  yang  terkait  dengan  perusahaan, baik secara langsung maupun tidak.
  • Menghindari pemanfaatan/penyalahgunaan kekuasaan.
  • Bersikap profesional dan memiliki etika.

Independence (Kemandirian)

Kemandirian/independensi  memiliki  arti  bahwa  dalam  menjalankan  tugas  dan  kewenangannya  mengelola perusahaan, para pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi sepenuhnya terlepas  dari berbagai pengaruh/tekanan pihak lain yang dapat merugikan, menggangggu  dan  mengurangi  obyektivitas pengambilan keputusan atau menurunkan efektivitas pengelolaan kinerja perusahaan.

 

a. Board Manual

b. Code of Corporate Governance

c. Whistle Blowing System

d. Gratifikasi

e. LHKPP

f. Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa