Pedoman Pengelolaan Informasi
Informasi Perusahaan adalah publikasi data atau fakta milik perusahaan baik berbentuk lisan maupun tulisan melalui media elektronik maupun non elektronik dalam berbagai macam bentuk yang menggambarkan peristiwa atau kejadian yang terjadi di dalam perusahaan.
PT. GIEB Indonesia sebagai perusahaan terbuka memiliki komitmen untuk melindungi segenap hak para pemangku kepentingan/stakeholder khususnya dalam pengelolaan dan pengendalian informasi yang menyangkut aktivitas dan performa perusahaan. Informasi inilah yang akan dikendalikan secara optimal agar seluruh pemangku kepentingan dapat terjaga dengan baik, serta dapat meningkatkan nilai tambah perusahaan dimata publik karena mampu menciptakan suatu sistem pengendalian informasi yang mampu meminimalisir informasi dan berita yang negatif yang dikemas ke dalam suatu bentuk pedoman pengelolaan dan pengendalian informasi perusahaan
Tujuan dari pedoman pengelolaan informasi:
Sebagai upaya pengawasan terhadap pengelolaan informasi agar memastikan bahwa pengungkapan informasi perusahaan telah dilakukan secara cermat dan tepat dengan memperhatikan aspek-aspek penting di segala bidang yang terkait dan telah menyertakan seluruh informasi penting yang diperlukan. Sehingga setiap informasi yang keluar dari perusahaan adalah informasi yang akurat dan tidak menyesatkan dan berdampak negative bagi perusahaana dapat dikelola secara optimal,
Mendukung komitmen Perusahaan terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) khususnya dalam hal pengelolaan informasi perusahaan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,
Memberikan kemudahan akses informasi bagi pihak-pihak berkepentingan dalam hal ini Internal Perusahaan, Pemegang Saham, dan Stakeholders lainnya.
Meningkatkan kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi perusahaan.
Pedoman pengelolaan informasi ini dilaksanakan dengan konsisten diharapkan akan memberikan manfaat kepada internal perusahaan dan eksternal perusahaan. Pedoman Pengelolaan Informasi ini mengatur hal-hal sebagai berikut :
A. Klasifikasi Informasi Perusahaan
Informasi biasa /public
Informasi yang tidak memuat criteria sebagai informasi rahasia dan informasi terbatas serta ditujukan untuk kepentingan public karena ketentuan yang diwajibkan didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun sebagai tindakan inisiatif perusahaan.
Informasi terbatas
Informasi yang pengungkapannya dibatasi karena digunakan untuk kepentingan internal dan pihak lain yang dianggap perlu. Informasi terbatas adalah Informasi yang memuat materi yang hanya boleh digunakan dalam lingkup internal dan informasi yang dilaporkan secara rutin kepada pihak lain tidak dimaksudkan untuk publik, Informasi yang berasal dari pihak diluar perusahaan yang khusus dan terbatas digunakan untuk kepentingan internal perusahaan.
Informasi rahasia
Informasi yang karena sifatnya tidak dapat untuk diungkapkan kepada pihak dalam lingkup internal perusahaan atau publik yang tidak memiliki kewenangan dan kepentingan atas informasi tersebut, yang mana apabila diungkapkan akan menimbulkan penilaian yang salah terhadap kinerja perusahaan, merugikan kepentingan Perusahaan dan pemegang saham dan/atau melanggar ketentuan perundang-undangan.
B. Pengungkapan dan pengelolaan Informasi
Akses dan pengungkapan informasi biasa/publik
Informasi Publik diungkapkan perusahaan melalui media website atau media lainnya atas dasar pemenuhan ketentuan dalam peraturan dan perundang-undangan dan inisiatif perusahaan.
Akses dan pengungkapan informasi terbatas
Informasi terbatas diungkapkan kepada pihak-pihak diluar perusahaan, Dalam hal informasi terbatas harus diungkapkan kepada pihak eksternal maka harusmengajukan permintaan informasi secara tertulis kepada perusahaan melalui Sekretaris Perusahaan.
Akses dan pengungkapan informasi Rahasia
Informasi Rahasia dapat diungkapkan apabila terdapat alasan yang sah dari pihak yang menginginkan informasi tersebut, Pihak yang menginginkan informasi rahasia dapat mengajukan permintaan informasi secara tertulis kepada perusahaan melalui Sekretaris Perusahaan.
C. Tugas dan tanggung jawab pengelolaan informasi
Manajemen Perusahaan bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi serta bertanggung jawab terhadap keamanan informasi, memelihara keutuhan informasi dan keakuratan informasi.
D. Tanggung jawab Pihak Lainn atas Informasi Perusahaan.
Seluruh pihak yang memperoleh informasi terbatas dan rahasia diikat dengan perjanjian dan WAJIB MENJAGA kerahasiaan informasi yang diperoleh, kecuali dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.