Pedoman Prilaku
Kode etik dan budaya Perusahaan atau Code of Conduct (Pedoman Perilaku) Perusahaan disusun berlandaskan nilai-nilai yang dianut oleh setiap pimpinan dan karyawan, yang diimplementasikan saat bekerja atau di luar perusahaan.
Pedoman ini merupakan landasan kegiatan usaha Perusahaan yang menjadi acuan bagi Pengurus dan Karyawan dalam berinteraksi/ berhubungan dengan seluruh stakeholders serta dalam berinteraksi dengan sesama pengurus maupun karyawan.
Perusahaan meyakini bahwa kegiatan usaha yang bersinergi dengan pola etika dan budaya Perusahaan mampu menuntun seluruh komponen Perusahaan bersikap secara profesional dan menghasilkan keberhasilan usaha bagi Perusahaan.
Tujuan Pelaksanaan Kode Etik Perusahaan
Memberikan pedoman atau kepastian perilaku yang harus ditaati oleh pengurus dan karyawan pada saat berhadapan dengan situasi yang dilematis. Perilaku yang konsisten dan konsekuen akan menciptakan keteraturan dalam pengelolaan Perusahaan.
Menciptakan suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan internal Perusahaan serta melindungi pengurus dan karyawan dari tekanan atau perilaku manipulatif yang mungkin terjadi di Perusahaan.
Mengurangi risiko kerugian akibat tuntutan pihak ketiga akibat kelalaian yang dilakukan oleh pengurus dan karyawan.
Mendorong perbaikan mutu produk dan layanan Perusahaan dan jika terus dikembangkan dan dikelola pada akhirnya akan menuju pada peningkatan reputasi/citra Perusahaan.
Secara internal, Pedoman Perilaku ini akan mencegah terjadinya benturan kepentingan, menciptakan integritas, kejujuran dan profesionalitas pengurus dan karyawan.
Sedangkan secara eksternal, penerapan Pedoman Perilaku ini akan meningkatkan etos kerja bagi pengurus dan karyawan.
Pedoman perilaku yang diterapkan pada Perusahaan bersifat mengikat dan mewajibkan seluruh jajaran Perusahaan baik manajemen maupun karyawan untuk taat kepada peraturan yang berlaku tersebut. Secara terperinci, Etika Usaha yang berlaku pada PT. GIEB Indonesia mengatur perilaku Perusahaan dengan :
A. ETIKA USAHA
- Etika Perusahaan kepada Karyawan
- Etika Perusahaan terkait Serikat Karyawan
- Etika Perusahaan kepada Pemegang Saham
- Etika Perusahaan kepada Pelanggan
- Etika Perusahaan kepada Penyedia Barang dan Jasa
- Etika Perusahaan kepada Pemerintah
- Etika Perusahaan kepada Masyarakat
- Etika Perusahaan kepada Pesaing
- Etika Perusahaan kepada Investor
B. ETIKA KERJA
Etika kerja PT GIEB Indonesia mengatur etika, antara lain:
- Perilaku Atasan
- Perilaku Bahawan
- Perilaku Sesama Karyawan Perusahaan
C. ETIKA Terhadap Hal-Hal Khusus
Selain itu, Etika Perilaku dalam lingkungan PT GIEB Indonesia juga mengatur hal-hal khusus, meliputi:
- Adanya benturan kepentingan
- Praktik KKN
- Gratifikasi
- Jamuan bisnis
- Pencatatan
- Keterbukaan dan Kerahasiaan Informasi
- Aktivitas Politik
- Narkotik
- Perjudian
- Penggunaan Aset Perusahaan
- Perilaku rapat
- Tanggung jawab terhadap lingkungan