Pedoman Benturan Kepentingan
Kurangnya pemahaman terhadap Benturan Kepentingan dapat menimbulkan penafsiran yang beragam dan memberikan pengaruh negatif terhadap pengelolaan Perusahaan. Oleh karena itu, Perusahaan menyadari pentingnya sikap yang tegas terhadap penanganan Benturan Kepentingan yang terjadi di Perusahaan, sehingga dapat tercipta tata kelola Perusahaan yang baik, serta hubungan yang harmonis dengan seluruh Pemangku Kepentingan.
Dengan demikian, maka disusunlah Pedoman Benturan Kepentingan ini yang berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta diselaraskan dengan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct), serta nilai-nilai yang berlaku di Perusahaan.
Tujuan dari pedoman benturan kepentingan adalah :
Untuk memahami, mencegah dan menanggulangi benturan kepentingan di Perusahaan, mengambil sikap yang tegas terhadap benturan kepentingan di Perusahaan
Untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan Prinsip-Prinsip GCG
Mewujudkan pengelolaan perusahaan yang bebas dari segala bentuk Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pedoman Benturan Kepentingan mengatur hal-hal sebagai berikut :
1. Bentuk-bentuk situasi Benturan Kepentingan
- Situasi yang menyebabkan Insan PT. GIEB Indonesia menerima gratifikasi
- Situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan
- Penyalahgunaan informasi perusahaan
- Situasi perangkapan jabatan
- Pelanggaran pelanggaran aturan
- Situasi pengawasan yang disalahgunakan
- Situasi penyalahgunaan kewenangan
- Situasi karena hubungan affiliasi
2. Sumber Penyebab Benturan Kepentingan
- Kekuasaan dan kewenangan Insan PT. GIEB Indonesia ,
- Perangkapan jabatan,
- Hubungan afiliasi
- Gratifikasi
- Kelemahan sistem
- Kepentingan Pribadi
3. Penanganan Benturan Kepentingan
Komitmen Manajemen khususnya dalam penanganan Benturan Kepentingan sebagai upaya perusahaan mewujudkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)
Insan PT. GIEB Indonesia, yang dirinya berpotensi dan atau telah berada dalam situasi Benturan Kepentingan DILARANG untuk meneruskan kegiatan/melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan situasi Benturan Kepentingan tersebut.
4. Mekanisme Pelaporan Benturan Kepentingan
Apabila terjadi situasi Benturan Kepentingan, maka Insan PT. GIEB Indonesia wajib melaporkan hal tersebut melalui :
Atasan langsung/ Kepala Unit Kerja
Apabila pelapor adalah Insan PT. GIEB Indonesia yang terlibat atau memiliki potensi untuk terlibat secara langsung dalam situasi Benturan Kepentingan, maka pelaporan dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pernyataan Potensi benturan kepentingan kepada Atasan Langsung untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan Up. Bagian manajemen Risiko & GCG
Sistem Pelaporan Pelanggaran Benturan Kepentingan
Insan PT. GIEB Indonesia atau pihak-pihak lainnya (Pelanggan, mitra Kerja dan Masyarakat) yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya atau potensi adanya BenturanKepentingan di Perusahaan dapat melaporkan melalui media Pelaporan Pelanggaran yang tersedia sebagai berikut :
Website : https://gieb.co.id
Email : giebbersih@gieb.co.id
5. Pencegahan Terjadinya Situasi Benturan Kepentingan
Untuk menghindari Terjadinya Situasi Benturan Kepentingan, Insan PT. GIEB Indonesia Dilarang ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya Benturan Kepentingan serta Dilarang memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok dan/ atau pihak lain atas beban Perusahaan.