Kebijakan Anti Penyuapan

PT GIEB Indonesia menerapkan kebijakan anti penyuapan dengan tegas dan tanpa kompromi. Dalam semangat transparansi dan integritas, perusahaan mengutamakan prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran dalam setiap interaksi bisnisnya antara lain:

  1. PT. GIEB Indonesia tidak pernah mencari, memperoleh, setuju untuk menerima, menjanjikan, menawarkan atau memberikan suap.
  2. Menjalankan usaha dengan menjunjung tinggi integritas dan prinsip 4 No’s yaitu: No Bribery (Tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan); No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terimakasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya); No Gift (Tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku); No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan).
  3. Mentaati peraturan dan perundangan yang berlaku dan kebijakan anti penyuapan Perusahaan.
  4. Mendorong karyawan/karyawati dan seluruh stakeholder untuk melaporkan hal-hal yang berpotensi sebagai pelanggaran SMAP.
  5. Melakukan peningkatan penerapan SMAP secara berkelanjutan.
  6. PT. GIEB Indonesia mengkomunikasikan Kebijakan Anti Penyuapan berlaku untuk segenap pimpinan dan karyawan/karyawati PT. GIEB Indonesia dan semua pihak ketiga yang dipekerjakan atau yang mewakili, atau bertindak atas nama PT. GIEB Indonesia dalam kapasitas apapun juga termasuk di dalamnya para rekanan/vendor, agen, perantara dan rekanan bisnis.
  7. Bersedia menerima sanksi/konsekuensi jika tidak sesuai dengan kebijakan anti penyuapan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Unduh Formulir SMAP PT. GIEB Indonesia dibawah ini :

 

Form Laporan Penerimaan Hadiah

Form Pakta Integritas_PT. GIEB Indonesia

Form Penyataan Komitmen Anti Penyuapan_Rekan Bisnis