Kebijakan Perusahaan
Pedoman GCG yang diimplementasikan dalam pengelolaan Perusahaan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik praktik terbaik (best practices) berkenaan dengan pengelolaan Perusahaan. Ke depan, pedoman GCG Perusahaan ini terus diperbarui dan bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan GCG terkini serta perubahan arah pengelolaan Perusahaan ke arah yang lebih strategis.
Perusahaan mengadopsi 5 (lima) prinsip dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan, meliputi:
KETERBUKAAN
Prinsip ini diadopsi sebagai Budaya Perusahaan yang mengedepankan keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan. Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Perusahaan akan menyediakan informasi yang cukup, akurat, dan tepat waktu kepada seluruh stakeholders, sehingga pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dengan Perusahaan, seperti pemegang saham, pegawai, pelanggan, pemasok dan stakeholders lainnya, mengetahui risiko yang mungkin terjadi dan keuntungan yang dapat diperoleh dalam melakukan transaksi dengan Perusahaan, sekaligus ikut serta dalam mekanisme pengawasan terhadap jalannya Perusahaan.
AKUNTABILITAS
Akuntabilitas merupakan kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ-organ Perusahaan sehingga pengelolaan Perusahaan terlaksana secara efektif. Akuntabilitas menciptakan pengawasan efektif yang mendasarkan pada keseimbangan hak dan tanggungjawab antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. Akuntabilitas mencerminkan aplikasi mekanisme sistem internal checks and balances yang mencakup praktik-praktik yang sehat. Direksi bertanggung jawab dalam kegiatan operasional sehari-hari dan Dewan Komisaris mewakili Pemegang Saham dalam pelaksanaan pengawasan atas jalannya Perusahaan.
TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab untuk kesesuaian di dalam pengelolaan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat. Perusahaan memenuhi dan mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya pemenuhan hak-hak stakeholders, keselamatan dan kesehatan kerja, dan penghindaran dari praktik bisnis yang tidak sehat. Perusahaan tidak hanya bertanggung jawab terhadap mereka yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan.
KEMANDIRIAN
Merupakan suatu keadaan di mana Perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat. Direksi dalam menjalankan tugas tugas kepengurusan Perusahaan dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan peran pengawasan atas jalannya Perusahaan bebas dari intervensi pihak luar.
KEWAJARAN
Merupakan keadaan dimana keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap stakeholders tersebut diberikan perlindungan, kesempatan dan perlakuan yang wajar untuk menuntut jika terjadi pelanggaran terhadap hak mereka.