Piagam Satuan Pengawas Intern
Pengawasan intern merupakan kegiatan assurance dan konsultasi yang independen dan objektif, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan operasional perusahaan.
Satuan Pengawasan Intern bertujuan membantu manajemen dalam mencapai tujuan perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko (risk management), pengendalian (control), dan proses tata kelola (governance process).
Untuk itu, Satuan Pengawasan Intern melengkapi manajemen dengan analisa, penilaian, saran, rekomendasi, konsultasi, dan informasi mengenai aktivitas yang diperiksan dan dievaluasi.
Keterangan lengkap mengenai Satuan Pengawasan Intern PT. GIEB Indonesia dapat dibaca pada dokumen Piagam Satuan Pengawasan Intern yang dapat diunduh pada halaman ini.